Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal sehingga tidak dapat melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
"Pencalonannya terhenti pada tahapan pencalonan perseorangan," ujar Saufi saat dikonfirmasi pada Rabu (19/6/2024).
Saufi memaparkan, pada tahapan perbaikan dukungan tahap kesatu, Budi Mateus - David Rasidi menyerahkan 36.719 dukungan. Setelah diverifikasi, 16.526 dukungan dinyatakan Memenuhi syarat (MS) sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 20.193 dukungan.
"Jika diakumulasikan dengan syarat dukungan sebelumnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 20.943, angka tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni 35.261," jelas Saufi.
Saufi menerangkan, secara umum penyebab Tidak memenuhi syarat (TMS) yakni terdapat ganda internal dan ganda yang sebelumnya sudah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi awal.
" Terus ada juga berkas KTP yang tidak bisa terbaca atau gelap, pernyataan dukungan yang tidak bertanda tangan, dan KTP beda dengan Form B.1.KWK PERSEORANGAN dan atau isian pada SILONKADA," jelas Saufi.
Saufi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 137/PL.02.2-BA/6104/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Ketapang. Surat tersebut juga telah diserahkan kepada pasangan Budi Mateus - David Rasidi pada 18 Juni 2024. (Ndi)