KPU dan Bawaslu Ketapang Bakal Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi DKPP. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polemik persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 11 Kelurahan Tuan-Tuan terus bergulir. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang terkait laporan pelapor terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Ketapang, Jumat (14/6/2024) mendatang.

Satu diantara kuasa hukum pelapor, Imron Rosyadi, SH mengatakan kalau laporan pihaknya terkait persoalan dugaan pelanggaran etik mengenai PSU pada Pileg Februari lalu di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan akan memasuki tahapan sidang.

"Surat panggilan sidang dari DKPP sudah ada, jadwal sidang Jumat 14 Juni mendatang," katanya, Minggu (9/6/2024).

Imron melanjutkan, sidang tersebut mendengar jawaban para terlapor dalam ini Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Ketapang serta mendengarkan keterangan saksi.

"Kami berkeyakinan majelis sidang dapat melihat fakta yang ada dan tentu demi rasa keadilan kami berharap para terlapor bisa diberikan sanksi tegas," tuturnya.

Imron melanjutkan, dalam pengaduan pihaknya menilai bahwa penyelenggara pemilu telah tidak mengindahkan ketentuan pasal 372 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum serta terjadinya dugaan Conflict of Interest antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Ketapang. 

"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 11 huruf A, B dan C dan/atau pasal 12B, dan/atau pasal 14A, dan/atau pasal 19F peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 Tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," terangnya.

Imron menilai terhadap proses terbitnya surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/K.KN-01/02/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum di kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Pebruari 2024 untuk melaksanakan PSU pada TPS 11 di kelurahan Tuan-Tuan kecamatan Benua Kayong kabupaten Ketapang tersebut khususnya PSU untuk Lima surat suara sangatlah tidak mendasar. 

"Hal ini nampak dengan jelas yang mana dalam rekomendasi tersebut khusus untuk permasalahan di TPS 11 kelurahan Tuan-Tuan tidak dapat menguraikan secara jelas apa yang menjadi bahan pertimbangan serta dasar hukum dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut, Sehingga terkesan sangat dipaksakan dan mengada-ada serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berakibat merugikan perolehan suara klien kami, " ungkapnya. 

Untuk diketahui, penyelenggara yang dilaporkan yakni Komisioner Bawaslu Ketapang, M Dhofir, Jami Surahman, Budianto, Hardi Maraden dan Ari As'Ari. Serta komisioner KPU yakni Abdul Hakim, Ahmad Shiddiq, Ehpa Sapawi, Nuryanto dan Ahmad Saufi. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini