Kejari Ketapang dan BPN Teken MoU Tentang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Kejari Ketapang Anthoni Nainggolan (tengah) didampingi Kasi Datun Dimas Mehendra bersama Kepala BPN Ketapang Antonius dan Kepala BPN Kayong Utara Sigit Aribowo memperlihatkan naskah MoU tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejari Ketapang, Rabu (10//7/2024). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang dan BPN Kayong Utara menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Perjanjian kerjasama tersebut diteken langsung oleh Kepala Kejari Ketapang Anthoni Nainggolan, Kepala BPN Ketapang Antonius dan Kepala BPN Kayong Utara Sigit Aribowo, di kantor Kejari Ketapang, Rabu (10/7/2024). 

Anthoni Nainggolan menjelaskan, kerjasama yang baru saja ditandatangani tersebut dapat dijadikan landasan dalam kerjasama kolaboratif antara kejaksaan dengan kantor pertanahan, termasuk didalamnya dapat menjadi pengacara BPN jika dibutuhkan. 

"Kami memberikan legal opinion, pendapat hukum terhadap permasalahan hukum yang diperlukan, masukan, atau mungkin BPN ada keragu-raguan, dia biasanya legal opinion," papar Anthoni. 

Anthoni menambahkan, pihaknya juga dapat memberikan penyuluhan ke masyarakat terkait hukum tentang pertanahan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami ketentuan yang mengatur kepemilikan, penggunaan hingga pemanfaatan lahan. 

Sementara itu, Kepala BPN Ketapang Antonius menyampaikan, MoU tersebut dilakukan agar pihaknya tidak ragu-ragu bahkan tidak salah dalam mengambil langkah dalam persoalan yang dihadapi. 

"Dalam pelaksanaan tugas, ketika kita menemukan hal-hal yang mungkin bersentuhan dengan persoalan hukum, kita dapat memperoleh advice dari kejaksaan, sehingga kita tidak salah dalam mengambil langkah," ucapnya. 

Kepala BPN Kayong Utara Sigit Aribowo juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku sebelumnya juga telah membangun sinergitas dengan kejaksaan Ketapang. Salah satunya memberikan penyuluhan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat guna meminimalisir kendala di lapangan. 

"Kalaupun memang ada kendala, kami bisa mendapatkan nasihat hukum, kami juga pernah mengajukan legal opinion dari kejaksaan terkait dengan proses pengadaan tanah Bandara Sukadana yang telah selesai kita laksanakan pada tahun 2023 kemarin," ujarnya.

Sigit menambahkan, MoU ini dilakukan secara serentak di seluruh Kalimantan Barat. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini