![]() |
Ilustrasi. |
Humas PN Ketapang, Aldila Ananta mengungkapkan, putusan pengadilan perkara itu disidangkan pada Selasa 9 Juli lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yakni Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana.
Aldila menerangkan, Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PETI ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024) sore.
Adila menambahkan, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Selain kasus PETI, Mantan Kades tersebut juga tersandung dengan dugaan kasus tindakan asusila terhadap anak bawah umur. (Ndi)