Mulai Hari Ini, Bupati Ketapang Imbau Seluruh Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Editor: Agustiandi author photo

Bendera merah putih setengah tiang. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan menghimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama tiga hari 25 hingga 27 Juli 2024.

Pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan guna menghormati almarhum Wakil Presiden kesembilan Republik Indonesia Hamzah Haz yang merupakan putra asli Kabupaten Ketapang. 

"Ini sebagai penghormatan terhadap jasa-jasa almarhum, saya minta kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang," ujar Martin Rantan, Kamis (25/7/2024). 

Permintaan tersebut juga dibuat oleh Bupati Ketapang, melalui surat imbauan Nomor 8 tahun 2024 tentang pemasangan bendera setengah tiang. Surat Imbauan diteken Martin pada tanggal 25 Juli 2024.

Imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Kemudian pasal 12 ayat (4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Pimpinan atau Anggota Lembaga Negara, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Kepala Daerah dan/atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Meninggal Dunia. 

Pasal 12 ayat (5) “Bendera sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud ayat (4) dikibarkan setengah tiang. Pasal 12 ayat (6) apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang selama 3 hari. (Ad/Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini