Sandai Lagi, 4 Orang Wanita 'Pemain' Narkoba Diciduk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Sandai, Jumat (14/9/2024). (ist) 
Sandai (Suara Ketapang) - Polisi berhasil menciduk empat orang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (14/9/2024). 

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta mengungkapkan, tersangka masing-masing berinisial S (39), SR alias US (42), L (19), K (25). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Dewa memaparkan, dari tangan tersangka, pihaknya menemukan puluhan paket klip plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu. 

Barang bukti lainnya berupa timbangan digital hingga puluh butir pil ekstasi. Sejumlah paket sabu pelaku sembunyikan di dalam pakaian mereka.

Baca juga : Perempuan 39 Tahun di Sandai Diciduk Polisi, Puluhan Butir Inex Jadi Barang Bukti

"Pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda yakni di Desa Istana dan Desa Sandai Kiri, mereka semua berhasil diamankan dari hasil pengambangan di lapangan," ujar Dewa, Senin (16/9/2024). 

Baca juga : Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Sandai, 2 Pengedar Sabu Diciduk

Dewa menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. 

Baca juga : Polsek Sandai Tangkap Seorang Kakek yang Kedapatan 'Jualan' Sabu

"Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba," tegasnya. 

Dewa menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 milyar, dan paling banyak Rp 10 milyar. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini