Pelaku (kaos kuning) bersama barang bukti saat dihadirkan di Mapolsek Sandai pada Selasa (6/8/2024). (ist) |
Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta mengungkapkan, pelaku ditengarai sebagai bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Dewa menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan kasus pencurian. Dimana pelaku pencurian mengaku mencuri karena ingin membeli sabu yang dijual oleh seseorang di Desa Sandai Kiri.
"Berdasarkan keterangan pelaku pencurian ini, kami langsung mengembangkan di lapangan untuk mengungkap informasi peredaran sabu tersebut," kata Dewa, Jumat (9/8/2024).
Dirinya bersama anggota Polsek Sandai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sandai kiri dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku P di sebuah rumah di Desa Sandai Kiri. Pelaku P sendiri merupakan warga Kecamatan Sungai Kabupaten Mempawah.
"Dari tangan pelaku P, kami menyita barang bukti paket sabu dengan berat total 7,2 gram bruto, empat unit handphone dan satu buah kantong klip besar yang di dalamnya berisikan beberapa kantong klip kecil kosong," paparnya.
Saat ini, lanjut Dewa, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar, dan paling banyak 10 milyar
"Pastinya Polsek Sandai berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba, kami pastikan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kriminal untuk berbuat kejahatan di wilayah Polsek Sandai," pungkasnya. (Ndi)