Barang bukti 23 butir inex hasil penggerebekan sebuah ruko di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/7/2024). (ist) |
Kapolsek Sandai IPDA Dewa jaya mengungkapkan, perempuan muda itu ditangkap lantaran petugas kepolisian menemukan 23 butir pil ekstasi atau inex dan lima unit handphone dari dalam ruko tersebut. Narkoba itu disinyalir milik dari tersangka.
"Dari informasi warga, ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba. Dari dalam ruko tersebut kami juga mengamankan empat orang yang saat ini masih berstatus saksi," papar Dewa, Senin (15/7/2024) malam.
Pelaku, lanjut Dewa, terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 milyar, dan paling banyak Rp 10 milyar.
"Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba," tegasnya.
Dewa menekankan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kami tidak hanya fokus pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan bandar besar di balik peredaran narkoba ini. Kami berharap dapat membersihkan wilayah Sandai dari narkoba secara menyeluruh," pungkasnya. (Ndi)