3 Menit Paham, Kisruh APK Pilkada Ketapang di Papan Iklan Jalan R. Suprapto

Editor: Agustiandi author photo

APK Pilkada Kabupaten Ketapang tahun 2024 di papan iklan Jalan R. Suprapto sebelum diturunkan. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan kisruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 milik KPU di papan iklan Jalan Protokol R.Suprapto pusat kota Kabupaten Ketapang. 

Akar masalahnya terdapat tanda coblos (gambar paku) di gambar angka pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 01. Sementara pasangan nomor urut 02 dan 03 hanya gambar angka tanpa embel-embel gambar paku. 

Desain APK yang terpampang di papan iklan itu pun memantik reaksi protes dari masyarakat, khususnya kalangan pendukung, relawan, simpatisan termasuk partai politik pengusung dari paslon 02 dan 03. 

Narasi yang muncul di masyarakat dan di media sosial, KPU Kabupaten Ketapang dianggap tidak netral bahkan cenderung memihak pada salah satu Paslon. 

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Ketapang bergegas menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu, perwakilan dari tim Paslon dan pihak kepolisian pada 14 Oktober kemarin. 

Hasilnya mereka sepakat untuk menurunkan APK tersebut dan akan diganti dengan desain baru sesuai kesepakatan. Hal ini dilakukan agar tidak ada multi tafsir dan menjaga kondusifitas tahapan Pilkada Ketapang tahun 2024. 

"Tadi malam sudah kita turunkan, desain yang baru secepatnya akan kita pasang kembali, sebab hari ini (Selasa) tim Paslon baru mau menyampaikan desain perbaikannya," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ketapang Ehpa Sapawi saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024) siang. 

Sapawi menekankan, desain APK yang terpampang di papan iklan Jalan R. Suprapto itu merupakan hasil desain dari masing-masing Paslon. KPU Ketapang hanya sebatas memfasilitasi dalam hal cetak dan pasang sesuai dengan pasal 24 dan pasal 27 PKPU 13 tahun 2024. 

"Pada ayat 4 itu jelas bahwa desain pada bahan dan alat peraga kampanye disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, pasangan calon dan atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon," jelas pria yang akrab disapa Pawi tersebut. 

Hanya saja, lanjut Pawi, pihaknya harus memastikan, APK tersebut harus memuat materi kampanye termasuk program dari masing-masing calon yang dibalut dalam kalimat maupun program secara utuh. 

Pawi menambahkan, sebelum vendor mencetak dan memasang APK tersebut, masing-masing perwakilan dari ketiga pasangan calon termasuk pihak Bawaslu sudah saling melihat desain tersebut dalam satu meja. Ketika itu tidak ada persoalan yang muncul. 

"Bahkan kemarin itu ada dua kali pertemuan sebelum cetak dan pasang, karena dari pertemuan pertama masih ada perbaikan desain, kami juga sudah mengimbau agar desain ini terkonfirmasi kepada paslon itu sendiri agar ketika sudah cetak dan pasang tidak ada persoalan," papar Pawi. 

Pawi berharap seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang bersama-sama menjaga kondusifitas dari seluruh tahapan Pilkada 2024. Masyarakat juga diimbau agar jangan mudah terpancing dengan penggiringan opini yang belum tentu kebenarannya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini