![]() |
Polsek Tumbang Titi mengamankan seorang perempuan berinisial L (42) karena terlibat narkoba pada Selasa (1/10/2024). (ist) |
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 kantong plastik klip berisi sabu seberat 2,28 gram bruto.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengatakan, penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Tumbang Titi pada Selasa 1 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB.
"Rumah tersebut dilaporkan masyarakat karena dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba," ungkapnya, Selasa (7/10/2024).
Setiadi memaparkan, selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan di antaranya adalah satu helai celana legging warna hitam, satu buah Handphone, satu buah dompet serta uang sejumlah Rp 650 ribu.
"Berkaitan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian masih menyelidikinya," tegasnya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus. (Ndi)