Bejat, Ayah Cabuli Anak Tirinya di Matan Hilir Utara

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku saat dihadirkan di Mapolsek Matan Hilir Utara. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang ayah SU (36) di Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban. Perbuatan bejat itu terjadi sejak Oktober 2024 di area ruang tamu dan di dalam kamar saat rumah sedang sepi. 

“Dari keterangan abang kandung korban, korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban," ujar Kapolres melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/11/2024). 

Korban, lanjut Kapolres, sudah tidak lagi bersekolah. Setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun. 

Kapolres menyampaikan, pelaku melancarkan aksi bejat dengan ancaman membunuh korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya. 

“Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara," papar Kapolres. 

Kini, lanjut Kapolres pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang. 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini