Razia gabungan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Selasa (5/1/2024). (ist) |
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan, menjelaskan giat gabungan tersebut dimulai sejak 28 Oktober hingga 24 November 2024.
Angga menyampaikan bahwa, dalam giat gabungan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan korban laka lantas, meningkatkan ketertiban dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalulintas serta melakukan pengesahan kendaraan bermotor.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali kelengkapannya dalam berkendara," kata Angga.
Kegiatan tersebut dijelaskan oleh angga, dilaksanakan dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas dan etika dalam berlalu lintas, serta penindakan pelanggaran bersama instansi terkait.
"Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran bersama instansi terkait diantaranya administrasi berkendara serta kelengkapan berkendara lainnya seperti helm, spion, termasuk pembayaran pajak kendaraan," tegasnya.
Angga menambahkan, untuk kendaraan yang tidak mempunyai kelengkapan administrasi berkendara, untuk segera dilengkapi, karena kegiatan ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024. (Ndi)