Vonis hukum adat Dayak Pesaguan di Balai Adat Rumah Panjang, Sabtu (18/01/2025). (ist) |
Peristiwa ini terjadi pada 18 Januari 2025 di Balai Adat Rumah Panjang, tempat bersejarah yang juga merupakan kediaman almarhum Bengkeng, seorang tokoh adat yang dihormati.
Vonis yang dijatuhkan kali ini lebih berat dibandingkan sebelumnya. Setelah sebelumnya pelaku dikenai sanksi berupa 6 tajau bulat (tigo loso) atas pengrusakan peraga adat, kini sanksi hukum adat meningkat menjadi 60 tajau bulat (Tajau 60 atau Tigo Koti), sebagai akibat dari pengulangan perbuatan yang lebih parah.
Tokoh Adat Pesaguan, Mas Kaya Tungkat Bumi Atuk Kaling Nikodimus Erpan, menegaskan hukum adat tidak memandang latar belakang suku, etnis, atau agama.
"Yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar, hukum adat berlaku untuk semua, termasuk masyarakat Dayak itu sendiri," tegasnya.
Filosofi hukum adat Dayak Pesaguan, "telunjuk busuk telunjuk dipotong, daging busuk daging diiris," mengandung makna bahwa setiap pelanggaran terhadap norma dan kaidah adat wajib diberi sanksi, tanpa kecuali.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Kaya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati tatanan hukum adat yang ada dan menjalani hidup berdampingan dengan harmonis, menjaga kedamaian di tengah keragaman.
Mas Kaya juga mengingatkan bahwa apabila pelaku mengulangi perbuatannya, konsekuensinya bisa lebih berat, bahkan bisa berujung pada pengusiran atau sanksi yang lebih tegas.
Dengan vonis hukum adat ini, semua permasalahan terkait kerusakan situs keramat diharapkan dapat diselesaikan dan kedamaian serta kondusifitas tetap terjaga di masyarakat.
Pelaksananaan putusan vonis hukum adat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat adat dan berbagai lintas etnis yang ada di Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Hadir pula Ketua DAD dan Ketua Harian DAD Kab. Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Tumbang Titi, Ketua DAD Kecamatan Sei Melayu Rayak, Ketua DAD Kec. Matan Hilir Selatan, Pengurus Paguyuban Jawa, China, Melayu, Batak dan Flores.
Forkopimcam Tumbang Titi dan jajaranya, Forkopimcam Sungai Melayu Rayak dan jajaranya, Kades se Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Demong Adat se Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kades Tumbang Titi, Kades Pengatapan Raya, Demong Adat Desa Pengatapan Raya, Kades dan Deming Adat Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Sekatan, Pengurus dan anggota TBBR Kecamatan Tumbang Titi, Pengurus TBBR dan anggota Kecamatan. Sungai Melayu Rayak, Pengurus dan Anggota Pemuda Dayak Pesaguan Sekayok, Pengurus dan Anggota Perempuan Dayak Pesaguan Hulu, Pengurus Dayak Kanayatn, Ketua Tangkin Jenawi Ketapang, dan Masyarakat Adat se Kecamatan Sungai Melayu Rayak. (Ad)