-->

Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Melanggar Hukum, Hendry Ch Bangun: Ini Cacat Prosedur dan Tidak Sah

Editor: Agustiandi author photo

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (ist) 
Jakarta (Suara Ketapang) – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, secara tegas menyatakan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak memiliki dasar legitimasi. 

Menurutnya, keputusan tersebut diambil oleh pihak yang tidak memiliki hak atau wewenang dalam struktur organisasi PWI.

"Zulmansyah Sekedang sudah tidak lagi menjadi anggota PWI. Bahkan, akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang dalam penyelidikan Bareskrim karena diduga mengandung keterangan palsu. Oleh karena itu, semua keputusan yang diambilnya tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Hendry menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI di tingkat provinsi tidak boleh dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui mekanisme organisasi yang sah dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

"Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan internal PWI, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi di tingkat daerah. Kami tidak akan tinggal diam melihat hal ini terjadi," ujarnya dengan nada tegas.

Selain itu, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. 

Menurutnya, Wawan bahkan tidak tercatat sebagai anggota resmi PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan, yang merupakan syarat mutlak untuk memegang posisi kepemimpinan di organisasi ini.

"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa diangkat sebagai pemimpin? Ini jelas melanggar standar profesionalisme yang dijunjung tinggi oleh PWI," tegas Hendry.

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa Wawan diberikan kartu anggota PWI secara ilegal. "Kartu tersebut tidak sah karena Zulmansyah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi kepada seseorang yang tidak memenuhi syarat kompetensi," jelasnya.

Menyikapi situasi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk segera berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum yang diperlukan.

"Kami mendorong semua anggota yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan hukum agar tindakan ilegal ini dapat dihentikan," tambahnya.

Hendry menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan martabat PWI dan memastikan organisasi ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya dengan penuh keyakinan. (RI) 

Share:
Komentar

Berita Terkini