Sesampainya di lokasi, tim langsung memasang spanduk larangan aktivitas PETI. Petugas juga memusnahkan peralatan tambang yang ditinggalkan para pekerja dengan cara membakarnya.
Saat tiba, lokasi tersebut polisi hanya ditemukan beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para penambang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Helwani, menegaskan, Polres Ketapang terus gencar melakukan upaya preemtif, preventif dan represif untuk menekan aktivitas penambangan liar di wilayah hukumnya, khususnya di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
![]() |
Ia menekankan, Kapolres Ketapang telah memberikan arahan tegas kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk PETI. Sosialisasi dan himbauan terus disampaikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Selain merusak lingkungan, PETI juga mencemari sumber air, merugikan perekonomian negara dan melanggar hukum yang berujung pada sanksi pidana.
Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan terus melakukan pencegahan dan sosialisasi secara masif kepada warga dan pekerja PETI. Selain himbauan, upaya hukum seperti penindakan dan penyitaan alat-alat tambang juga terus dilakukan.
Kapolsek Matan Hilir Selatan meminta warga dan pekerja ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.
“Jika masih nekat, kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Darwadi, menyambut baik langkah Polres Ketapang itu. Ia mengapresiasi upaya penertiban yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menghentikan aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya. (Ndi)