![]() |
Ilustrasi. |
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Korban yang baru pulang dari warung dicegat pelaku dengan modus menawarkan buah jambu di halaman rumahnya.
"Korban yang tidak curiga mendekat, lalu tiba-tiba diseret ke dalam rumah oleh pelaku," jelas Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, dalam keterangan pers, Selasa (10/6/2025).
Setelah menarik korban, MR melakukan tindakan keji sambil mengancam agar korban tidak melapor. Usai kejadian, korban yang ketakutan langsung pulang dan menangis di depan ayahnya.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ayah bersama warga berusaha mengejar MR yang sempat kabur ke arah hutan belakang rumah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, MR mengungkapkan bahwa dorongan melakukan tindakan kriminal itu muncul akibat sering menonton film dewasa. Saat ini, barang bukti termasuk pakaian korban telah disita untuk keperluan investigasi.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk memulihkan trauma psikologis. (Ndi)