![]() |
APN (24) dan barang bukti saat dihadirkan di Polsek Tumbang Titi. (ist) |
Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku APN kami tangkap tanpa perlawanan. Saat digeledah, ditemukan sembilan paket sabu,” ujar IPTU Made, Jumat (1/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita dua sendok sabu, plastik klip kosong, lima korek api, uang tunai Rp350 ribu, dan dua handphone yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi, APN mengaku mendapat sabu dari seseorang di luar Tumbang Titi. Kini polisi masih memburu pemasoknya.
“Kami terus dalami jaringan ini. Ada kemungkinan pelaku bagian dari peredaran sabu lintas kecamatan,” jelas IPTU Made.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Made juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam memerangi narkoba.
“Peredaran sabu bisa hancurkan generasi muda. Kami tak akan beri ampun pelakunya,” tegasnya. (Ndi)