Kontraktor Ketapang Bisa Senyum, DPRD dan Pemda Bakal Bayar Utang Rp17 M

Editor: Agustiandi author photo

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh (kanan) saat pelantikannya sebagai pimpinan DPRD setempat periode 2024-2029. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – DPRD Ketapang memastikan utang Pemda sebesar Rp17 miliar kepada kontraktor proyek tahun 2024 akan dibayar lewat APBD Perubahan (APBD-P) 2025. Pembayaran dilakukan setelah ada hasil audit dari Inspektorat.

"Akan dianggarkan di APBD-P (2025) bagi perusahaan yang sudah diaudit oleh Inspektorat," ujar Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/8/2025).

Ia menegaskan, kontraktor yang berhak menerima pembayaran adalah mereka yang proyeknya dinyatakan tidak bermasalah oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).

"Apabila sudah dilakukan investigasi APIP akan dibayarkan sesuai dengan penilaian tersebut," katanya. 

Anggota Badan Anggaran DPRD Ketapang, Nasdiansyah, juga memastikan bahwa anggaran utang itu sudah masuk dalam APBD-P 2025.

"Sudah, sudah dianggarkan dalam APBDP, aman itu. Tinggal mekanismenya nanti. Akan dibayarkan kepada kontraktor yang direkomendasikan Inspektorat. Ini komitmen DPRD Ketapang," tegas Nasdiansyah.

Ia menambahkan, saat ini, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tengah membahas finalisasi APBD 2026.

"Ni rapat anggaran terus, untuk memastikan program prioritas daerah tahun depan berjalan sesuai visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah," tambahnya.

Kepala BPKAD Ketapang, Donatus Franseda, menyatakan Pemda tetap berkomitmen menyelesaikan tunggakan pembayaran.

"Pemkab Ketapang bersama DPRD komitmen untuk menyelesaikan pembayaran hutang dengan bijak," jelas Donatus.

Namun, pembayaran akan dilakukan bertahap, menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

"Pembayaran hutang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Untuk diketahui, pembayaran sejumlah proyek fisik Pemda Ketapang tahun anggaran 2024 sempat tertunda. Proyek tersebut tersebar di berbagai dinas dan dianggarkan melalui APBD-P.

Akibat keterlambatan itu, puluhan kontraktor sempat mendatangi kantor BPKAD dan Bank Kalbar. Mereka menuntut kejelasan atas hak mereka. Mereka juga beberapa kali mengadu ke DPRD Ketapang. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini