![]() |
Radnida Alias Nida istri siri Kades Karya Mukti yang terbukti membunuh suaminya. Dia divonis majelis hakim PN Ketapang penjara 17 tahun. (ist) |
Ia terbukti membunuh suaminya sendiri, Kepala Desa Karya Mukti, Andri Yansyah (34). Putusan dibacakan di ruang sidang PN Ketapang pada Selasa (29/7/2025).
“Terdakwa Radnida Alias Nida Binti Asri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 18 tahun penjara.
“Kemarin pembacaan putusan terhadap terdakwa Radnida. Divonis 17 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
Aldilla menjelaskan, masa penahanan yang sudah dijalani Nida akan dikurangkan dari total hukuman. Hingga saat ini, pihak terdakwa belum mengajukan banding.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga. Andri Yansyah ditemukan tewas pada Jumat 29 November 2024 di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Polisi mengungkap, pelaku pembunuhan adalah istri sirinya sendiri. Fakta persidangan menunjukkan pembunuhan dilakukan dengan rencana matang. (Ndi)