-->

Kos-kosan Jadi Sarang Narkoba, Sepasang Pengedar Ditangkap di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti hasil penangkapan sepasang pengedar narkoba di kos-kosan di Ketapang, Minggu (14/9/2025) pagi. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polisi menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (14/9/2025) pagi. Dari lokasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry menjelaskan, kedua pelaku berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, dan YAS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi. 

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

"Penggerebekan dilakukan di dua lokasi kos berbeda," ungkap Chepry melalui keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025). 

Di lokasi pertama, polisi menemukan 0,85 gram sabu, peralatan konsumsi seperti bong plastik dan kaca fanbo, enam klip plastik kecil, uang tunai Rp100.000, serta dua telepon genggam.

Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua di Kelurahan Kauman. Di kamar kos itu, petugas menemukan sebuah brankas besi merah berisi tiga paket sabu dengan total berat bruto 190,64 gram, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna. Barang haram tersebut diakui milik HM.

“Dari keterangan pelaku, sabu dan pil ekstasi baru datang dari Pontianak sehari sebelumnya. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang,” ujar Chepry.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini