![]() |
| Gambar ilustrasi. (*) |
DA, 27 tahun, petani di kecamatan itu, tega memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur. Ancaman sebilah pisau membuat korban tak berdaya. Setelah kejadian, remaja itu memendam trauma, hingga akhirnya memberanikan diri bercerita pada sang ibu.
“Korban mengatakan bahwa dirinya dicabuli, diperkosa, dan diancam akan dibunuh,” tutur Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, Sabtu (13/9/2025).
Pengakuan itu mengubah suasana rumah sederhana mereka. Sang ibu bergegas ke Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam, 10 September 2025. Laporan resmi dibuat, dan polisi segera bertindak.
Tak butuh waktu lama, DA diamankan di rumahnya. Ia tidak bisa mengelak, bahkan mengaku nekat karena tergoda pada korban. Bersamanya, polisi menyita pakaian korban dan sebilah pisau yang sempat dipakai untuk menakut-nakuti.
Kini, lelaki itu mendekam di balik jeruji Polres Ketapang. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Ndi)
