![]() |
Dua orang tersangka (muka blur) dan barang bukti yang dipamerkan polisi, Sabtu (13/9/2025). (ist) |
“Dua pelaku kami amankan saat bersembunyi di sebuah rumah. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 10 ban serep berbagai merek, velg, satu kunci T yang sudah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, sepasang sandal jepit, sebuah hoodie, celana panjang dan helm.
Keduanya diketahui residivis kasus serupa. Mereka disebut telah beraksi di 11 lokasi berbeda, tiga di antaranya sudah dilaporkan ke Polsek Delta Pawan.
Aksi terakhir dilakukan di halaman sebuah ruko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, pada 30 Agustus 2025. Rekaman CCTV memperlihatkan kedua pelaku tengah mencuri satu set ban serep dan velg dump truk.
“Lokasi pencurian tersebar di wilayah Kecamatan Delta Pawan dan Benua Kayong,” kata Chepry. (Ndi)