![]() |
| Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di Jalan Ketapang-Siduk Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Jumat (9/1/2026). (ist) |
Kepastian itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
“Proses penyelidikan masih berjalan. Namun, berdasarkan hasil sementara olah tempat kejadian perkara (TKP), penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi,” ujar Yunita.
Kecelakaan pertama terjadi di kawasan Jembatan Pawan II, Ketapang. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor dan kendaraan truk, dengan pola tabrakan dari arah depan dan belakang. Akibat benturan itu, pengendara sepeda motor kehilangan kendali.
Salah seorang penumpang sepeda motor, Aminah (38), warga Desa Sukamaju, terjatuh ke jalur kanan dan terlindas kendaraan lain yang melaju dari arah berlawanan. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara penumpang lainnya, Jumiati (31), mengalami luka ringan.
“Kendaraan roda dua kehilangan keseimbangan. Penumpang terjatuh ke badan jalan dan tertabrak kendaraan dari arah berlawanan,” kata Yunita.
Kecelakaan kedua terjadi di ruas Jalan Ketapang–Siduk, tepatnya di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor dan sebuah truk yang hendak mendahului dengan jarak terlalu dekat.
Saat mendahului, spion kiri truk menyenggol penumpang sepeda motor hingga korban terjatuh. Pengendara motor bernama Roni Saon (60), warga Desa Sungai Awan Kanan, meninggal dunia di tempat kejadian.
“Total korban meninggal dunia dalam dua kejadian tersebut berjumlah dua orang,” ujar Yunita.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan disiplin saat berkendara di jalan raya. Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas, menjaga jarak aman, serta memastikan kondisi jalan aman sebelum mendahului kendaraan lain.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Tetap konsentrasi saat berkendara dan patuhi aturan lalu lintas,” kata Yunita. (Ndi)
