![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, mengatakan terduga pelaku berinisial R (27) kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terduga pelaku hanya berdua dengan korban di rumahnya di Kelurahan Mulia Baru,” ujar Dedy Bintang saat dikonfirmasi Suara Ketapang, Jumat (16/1/2026).
Laporan polisi diajukan oleh ayah kandung korban berinisial D (35). Sementara ibu korban berinisial Y. Keluarga korban tercatat sebagai warga Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara.
Berdasarkan keterangan awal polisi, peristiwa bermula ketika ibu korban membawa anaknya ke rumah pelaku. Setelah itu, ibunya pergi ke pasar dan meninggalkan anaknya bersama pelaku.
Saat itulah penganiayaan terjadi. Polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan kekesalan pelaku karena korban sering sakit, sehingga biaya pengobatan menguras uang yang rencananya disiapkan untuk pernikahan dengan ibu korban.
“Pelaku mengaku emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut dengan tangan kosong. Luka ditemukan di sekujur tubuh, terutama di bagian badan dan wajah korban,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai penyebab luka pada tubuh korban. Awalnya, ibu korban menyebut luka tersebut akibat terjatuh. Namun tenaga medis menilai pola luka tidak sesuai dengan kecelakaan biasa karena terdapat sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.
Rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) dan melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang langsung turun tangan melakukan pengecekan.
“Pada awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Dedy Bintang menambahkan, bahwa penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Ketapang.
Terkait status orang tua korban, Dedy menyebut ayah dan ibu korban masih berstatus suami istri secara administrasi. Namun, menurut keterangan sang ibu, mereka telah berpisah sekitar satu bulan karena adanya talak.
Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara khusus mengingat korban merupakan anak di bawah umur. (Ndi)
