-->

Liu Xiaodong WNA Asal China Terdakwa Kasus Tambang Emas Ketapang Kabur dari Tahanan

Editor: Agustiandi author photo

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas Liu Xiaodong saat tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Selasa (3/2/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Liu Xiaodong, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ketapang. Liu merupakan warga negara asing asal China.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah. Namun, terdakwa diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan. 

“Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.

“Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi Suara Ketapang, Sabtu (7/2/2026) siang. 

Panter juga membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. 

"Iya bang (tahanan rumah)," kata Panter. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut.

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. 

Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Ketapang, Liu Xiaodong tercatat sebagai terdakwa perkara pencurian dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

Redaksi Suara Ketapang masih berupaya mengonfirmasi Pengadilan Negeri Ketapang serta Kantor Imigrasi Ketapang terkait perkembangan dan penanganan lanjutan kasus ini. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini