“Tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial LXD telah kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela di Ketapang, Selasa malam.
Liu Xiaodong diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam perkara ini, jaksa menerapkan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik dan bahan peledak. Selain itu, Liu Xiaodong juga dijerat Pasal 306 KUHP baru tentang penyalahgunaan bahan peledak, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut masing-masing mencapai 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Ditahan di Lapas Ketapang
Liu Xiaodong tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang sekitar pukul 15.01 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan dikawal ketat tim Bareskrim Polri serta kuasa hukumnya. Tersangka diterbangkan dari Rumah Tahanan Pontianak menggunakan pesawat komersial dalam kondisi tangan diborgol.
Setelah resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liu Xiaodong dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang untuk menjalani proses hukum lanjutan hingga persidangan.
Kuasa Hukum PT SRM: Fakta Mulai Terbuka
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio, menilai pelimpahan perkara tersebut membuka tabir baru dugaan kejahatan pertambangan emas ilegal yang selama ini terjadi di wilayah konsesi PT SRM.
Menurut Galang, perkara ini mengarah pada dugaan keterlibatan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), dengan Liu Xiaodong disebut sebagai aktor utama dalam penyerobotan lahan tambang PT SRM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.
“Perlahan fakta-fakta mulai terbuka, termasuk dugaan bahwa Liu Xiaodong merupakan otak dari rangkaian kejahatan tersebut,” ujar Galang saat ditemui di Kejari Ketapang.
Ia juga menyebut seorang karyawan PT SRM bernama Yu Hao, yang juga WNA China, diduga hanya menjadi korban dari intrik korporasi. Yu Hao saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Pontianak setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara pencurian emas seberat 774 kilogram.
Galang berharap, terbongkarnya peran Liu Xiaodong dapat menjadi dasar bagi Yu Hao untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sengketa Tambang dan Dugaan Penyerobotan
Galang menambahkan, PT SRM beserta direkturnya, Muhamad Pamar Lubis, telah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pertambangan emas di luar izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh. Putusan itu tertuang dalam Surat Keterangan PK Mahkamah Agung Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan hasil persidangan, tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan maupun penjualan emas hasil tambang ilegal.
Perkara ini, kata Galang, bermula dari laporan sepihak Direktur PT BBT kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024. Padahal, PT SRM sebelumnya telah melaporkan dugaan penguasaan paksa lokasi tambang, pencurian ore emas, serta penggunaan bahan peledak ilegal kepada Ditjen Minerba sejak September 2023.
Galang menyebut, aksi tersebut diduga dipimpin Liu Xiaodong bersama sekitar 30 orang, termasuk perusakan garis polisi, penguasaan fasilitas tambang, hingga pengoperasian kembali pabrik pengolahan emas secara ilegal selama lebih dari tiga bulan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap warga negara asing.
“Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk WNA, harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi,” ujar Rasmidi. (Ndi)
