-->

SPMB Ketapang 2026 Tanpa Pungutan, Wabup Tegaskan Transparansi

Editor: Agustiandi author photo

Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir memimpin penandatanganan Pakta Integritas pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (5/5/2026). (Foto : Prokopim) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang mempertegas komitmennya dalam mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang bersih dan berkeadilan. 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Dalam sambutannya, Jamhuri Amir menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak hanya sekadar menjalankan aturan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“SPMB harus menjadi cerminan integritas bersama. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keadilan bagi setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan yang layak,” tegasnya.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional, Pemkab Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor 119/DISDIK-A/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB. Dalam aturan tersebut, ditegaskan sejumlah larangan bagi satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri.

Sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan dalam proses penerimaan murid baru maupun perpindahan siswa. Selain itu, tidak diperkenankan adanya penarikan biaya yang dikaitkan dengan pembelian seragam atau buku tertentu, serta larangan menetapkan persyaratan di luar ketentuan resmi.

Wabup menekankan, aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

“Tidak boleh ada praktik yang merugikan masyarakat atau menghambat akses pendidikan. Kita ingin memastikan sistem ini berjalan adil dan terbuka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sistem yang inklusif. Untuk jenjang sekolah dasar, sekolah tidak diperbolehkan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.

Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas tetap mendapatkan akses melalui jalur afirmasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Ketapang.

“Semua anak memiliki hak yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan,” tambahnya.

Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, seluruh pihak terkait, mulai dari dinas pendidikan hingga kepala sekolah, diharapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Jamhuri menegaskan, pakta integritas bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata dalam menjaga marwah dunia pendidikan di daerah.

Di akhir kegiatan, ia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang atas terselenggaranya kegiatan tersebut, serta berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih baik, transparan, dan berkeadilan. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play