Instruksi tersebut disampaikan Alexander saat memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (19/7/2026).
Dalam arahannya, Alex menegaskan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya penjualan dengan harga di atas ketentuan maupun distribusi yang tidak tepat sasaran.
"Sidak jangan berhenti. Kita harus memastikan LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat," tegasnya.
Ia meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi.
Selain itu, Alex juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ketapang agar tidak menggunakan LPG bersubsidi apabila masih mampu membeli tabung nonsubsidi.
"Jangan sampai kita justru mengambil hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi," ujarnya.
Tak hanya LPG, Bupati juga menyinggung distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, yang beberapa waktu lalu sempat mengalami keterlambatan pasokan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah berkoordinasi langsung dengan Pertamina untuk memastikan penyebab kendala distribusi tersebut.
Meski kewenangan pengelolaan BBM berada di pemerintah pusat dan Pertamina, Alexander menegaskan Pemkab Ketapang akan terus mengawal distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual Pertalite di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Walaupun kewenangan pemerintah daerah terhadap BBM terbatas, kita tidak boleh menutup mata. Kita tetap harus hadir menjaga kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Ad)
