![]() |
| Plt Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Japaham Sinaga saat ditemui awak media pada Kamis (2/7/2026). (ist) |
Japaham mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas. Pengawasan terhadap warga binaan, pengunjung, hingga barang bawaan terus diperketat guna mencegah masuknya narkoba.
"Kami komitmen. Saya tidak mentolerir adanya peredaran narkoba dan bisa saya jamin 97 persen bersih narkoba di Lapas Ketapang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat potensi upaya penyelundupan narkoba dari luar lapas. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut berhasil digagalkan melalui pemeriksaan yang lebih ketat terhadap setiap pengunjung dan barang yang masuk.
"Yang tiga persen itu tidak dengan sepengetahuan saya. Buktinya beberapa waktu lalu kami menangkap narkoba di depan saat pengunjung datang. Dari pengamatan kami, dengan semakin tertibnya warga binaan sekarang ini, hampir tidak ada narkoba di Lapas Ketapang ini," katanya.
Selain memperketat pengawasan terhadap narkoba, Japaham menyebut kondisi keamanan di Lapas Kelas IIB Ketapang juga semakin kondusif. Selama lebih dari dua bulan memimpin, ia mengaku belum pernah terjadi keributan maupun perkelahian antarsesama warga binaan.
"Alhamdulillah, selama saya di sini sudah dua bulan lebih tidak pernah terjadi keributan. Bahkan yang berkelahi pun tidak pernah terjadi di Lapas Ketapang ini," ujarnya.
Di sisi lain, Japaham menjelaskan Lapas Ketapang juga menerapkan asesmen terhadap warga binaan untuk mengukur tingkat risiko selama menjalani pidana. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar usulan pemindahan narapidana yang dinilai berisiko tinggi ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimal, termasuk Nusakambangan.
Menurutnya, penilaian tidak didasarkan pada jenis tindak pidana, melainkan perilaku narapidana selama menjalani pembinaan, seperti tingkat kepatuhan terhadap aturan, potensi mengganggu keamanan, hingga risiko melakukan pelanggaran di dalam lapas.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat keamanan dan mendukung pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan. (Ndi)
