-->

PWI Kalbar Kecam Pernyataan Prabowo soal "Londo Ireng"

Editor: Agustiandi author photo

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori. (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kundori, mengecam pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, seperti wartawan, ekonom, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai "londo ireng".

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat karena berpotensi memberi stigma negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dalam kehidupan demokrasi.

Pernyataan Presiden Prabowo itu disampaikan saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kundori menegaskan bahwa kritik merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, kritik yang disampaikan wartawan, media massa, akademisi, pengamat, maupun LSM tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk wartawan, merupakan pernyataan yang berlebihan. Kritik adalah ekspresi yang wajar dari warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," kata Kundori saat dimintai tanggapan, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Kundori, media dan masyarakat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagai bentuk partisipasi publik. Oleh sebab itu, kritik seharusnya dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan dianggap sebagai serangan.

"Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan. Meskipun terkadang terasa pahit, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah," ujar anggota Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) sekaligus alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Tanjungpura tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi kritik yang dijalankan pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 6 huruf d disebutkan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, apabila terdapat media atau wartawan yang dianggap melanggar ketentuan hukum maupun Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi wartawan secara umum.

"Apabila ada media atau wartawan yang dinilai melanggar hukum atau kode etik jurnalistik, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play