Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ketapang Nomor 318/BPBD-B/2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 6 Juli 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu kekeringan serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam konsideran keputusan disebutkan, penetapan status siaga darurat didasarkan pada prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas III Rahadi Oesman Ketapang.
Melalui surat tertanggal 24 Juni 2026, BMKG memprediksi curah hujan pada periode Juli hingga September berada pada kategori rendah hingga menengah sehingga meningkatkan potensi kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.
Selain sebagai langkah mitigasi, status siaga darurat juga bertujuan mempercepat penanganan apabila terjadi bencana asap akibat karhutla.
Dengan status tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan mobilisasi sumber daya, personel, dan dukungan logistik secara lebih cepat dan terpadu sesuai prosedur penanggulangan bencana.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan penanganan siaga darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status siaga darurat diharapkan memperkuat koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, mengingat Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi saat musim kemarau. (Ad)
