-->

Sekda Ketapang Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Korban Karhutla, Temui Istri dan Anak Korban

Editor: Agustiandi author photo

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, mewakili Bupati Ketapang menyerahkan tali asih dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Taufik Hidayat, korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan, saat berkunjung ke kediaman korban di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Rabu (5/8/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, mengunjungi kediaman keluarga Taufik Hidayat, korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Repalianto mewakili Bupati Ketapang Alexander Wilyo untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan tali asih kepada keluarga almarhum.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, Repalianto menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.

Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan tersebut.

"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta diterima seluruh amal ibadahnya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Sekda juga bertemu langsung dengan orang tua, istri, serta anak korban yang masih berusia enam tahun. Suasana haru mewarnai pertemuan tersebut ketika Repalianto menyampaikan empati dan dukungan kepada keluarga yang tengah berduka.

Taufik Hidayat meninggal dunia setelah terjebak kobaran api saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Jalan Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. 

Peristiwa tersebut menjadi salah satu insiden paling tragis dalam rangkaian karhutla yang terjadi di Kabupaten Ketapang pada musim kemarau tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berisiko menimbulkan bencana yang mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, dan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play