Bawa Kayu Bajakah, 3 WNA Ditahan Imigrasi Ketapang

Editor: Layli author photo
Kantor Imigrasi Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) -Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA)  asal Cina berinisial XG (72), CX (68) dan CH (66) yang kedapatan membawa beberapa hasil alam dan tambang tanpa dokumen.

Plh  Kepala Sub Seksi  Teknologi Informasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Dedi mengungkapkan sebelum diamankan di Imigrasi, ketiga WNA asal Cina itu ditahan petugas keamanan Bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Rabu 21 Agustus kemarin.

"Saat di bandara tiga orang WNA itu kedapatan membawa hasil alam dan tambang tanpa dokumen. Barang itu  berupa timah, zirkon, ada juga mereka bawa kayu bajakah dan serbuk kratom," katanya kepada awak media Jumat (23/8/2019).

Dedi mengatakan barang-barang yang dibawa WNA tersebut dalam jumlah yang kecil. Rencananya jika berhasil dibawa keluar, sampel hasil alam Kabupaten Ketapang itu akan diuji coba di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA asal Cina tersebut memiliki izin tinggal dan mempunyai dokumen diri dan paspor yang lengkap. Namun pihak Imigrasi Ketapang masih akan tetap menahan WNA tersebut hingga proses dari pihak kepolisian terhadap barang bawaannya selesai.

"Sementara ini mereka masih diperlakukan untuk pengambilan bahan keterangan dan belum ditetapkan statusnya salah atau tidak. Sebab hal ini juga berkaitan pihak Kepolisian," ungkapnya.

"Keimigrasian tidak menangani soal barang bawaan mereka, karena itu tugas Kepolisian. Kita hanya mengecek kelengkapan dokumen berupa paspor dan izin tinggalnya," sambungnya.

Ketiga WNA yang berjenis kelamin laki - laki itu diketahui merupakan investor asing. Kedatangannya di Kabupaten Ketapang  guna melihat  hasil energi dan mineral di PT Batu Alam Pangsuma yang berada di daerah Matan Hilir Selatan. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini