Edarkan Narkoba, Oknum Anggota Polres Ketapang Dipecat

Editor: Layli author photo
Upacara pemecatan anggota Polres Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Oknum Polres Ketapang Brigadir Gregorius Andi Ginting Alumnus SPN Pontianak angkatan 2004 dipecat dengan tidak hormat.

Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat di halaman Mapolres Ketapang, Selasa pagi (17/9/2019).

AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan  yang bersangkutan terlibat kasus narkoba sehingga tindakan tegas harus diberlakukan.

"Yang bersangkutan pengedar dan pemakai (narkoba). Ditangkap tahun lalu oleh Dit Narkoba Polda Kalbar di Pontianak," ungkap AKBP Yury.

AKBP Yury Nurhidayat  mengatakan, pemberhentian Gregorius Andi Ginting terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019 dengan  dasar telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003.

"Kejadian ini hendaknya menjadi gambaran atau contoh anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Sehingga akhirnya harus diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan Polri," tegas Yury.

Ia menjelaskan, tugas Polri adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegakan hukum. Karenanya setiap tingkah laku dan prilaku anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan demikian, wajar apabila hukuman dijatuhkan terhadap anggota Polri yang tidak mentaati dan tunduk terhadap peraturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Jadi pemecatan adalah bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi di internal Polri, khausunya Polres Ketapang," tegasnya.

Selaku pimpinan, ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya PTDH di Polres Ketapang. Namun setelah menjalani proses, yang bersangkutan (Gregorius Andi Ginting) tidak menunjukkan perubahan yang baik.

Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi, dirinya meminta kepada para kepala satuan fungsi untuk dapat melaksanakan pembinaan kedalam terhadap angota yang bermasalah.

Tahapan itu, dimulai dari tahap memberikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran, serta tahap mediasi bagi anggota yang melakukan pelanggaran sebelum dilakukan upaya hukum.

"Saya harap upacara PTDH hari ini adalah terakhir kalinya, dan jangan sampai ada lagi anggota yang menyusul. Ambil hikmah dari upacara PTDH ini," pungkasnya. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini