Bupati Ketapang Martin Rantan menandatangi NPHD |
Menurut Bupati Ketapang Martin Rantan penandatanganan NPHD Pilkada 2020 tersebut merupakan pintu bagi KPU dan Bawaslu untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020.
"Dalam menentukan jumlah dana untuk dihibahkan dari Pemerintah Daerah kepada KPU dan Bawaslu, menurutnya sudah mencapai kesepakatan," katanya di Kantor Bupati Ketapang, Selasa (1/10/2019).
Sebagai tindaklanjut dari kesepakatan yang sudah disepakati oleh ketiga belah pihak melalui penandatanganan berita acara kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan mekanisme hibah melalui penandatanganan NPHD Pilkada.
“Sebab itu saya imbau kepada jajaran Pemda, dalam penyusunan APBD 2020 juga harus dialokasikan untuk pengamanan, pengembangan kehidupan demokratis sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan penertiban APK," sebut Martin.
Ia mengatakan, hal demikian menjadi penting sebagai bentuk perhatian dan dukungan Pemda dalam mensukseskan Pilkada 2020. Sehingga setiap langkah dan tindakan harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
"Saya minta seluruh OPD di lingkungan Pemkab memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab pada hakikatnya keberhasilan KPU dan Bawaslu juga merupakan keberhasilan Pemerintah dan masyarakat Ketapang," katanya.
Ia mengingatkan, dalam penyelenggara Pilkada, aparatur pemerintah harus bersikap netral. Tugas dan wewenang kita adalah menyukseskan Pilkada dengan tidak ikut andil dalam kapasitas untuk memberikan dukungan kepada pihak-pihak tertentu.
"Netralitas harus senantiasa dijaga dan dipegang teguh, karena merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada guna menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana mengatakan, dana kegiatan Pilkada yang tertuang di NPHD akan dicairkan oleh Pemda secara bertahap. Hal itu sesuai peraturan Mendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada.
"NPHD akan cair secara bertahap sesuai Permendagri. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen," katanya. (Ndi)