Konsultasi Publik Penyusunan Tata Hutan

Editor: Agustiandi author photo
Foto bersama Seminar Konsultasi Publik Penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan KPHP XXVI
Ketapang (Suara Ketapang) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Seminar Konsultasi Publik Penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan KPHP XXVI (UPT KPH Ketapang Utara) yang diselenggarakan di Hotel Aston Ketapang, Rabu (30/10/2019) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut hadir Asisten I Setda Ketapang Donatus Franseda, AP MM, Kepala Direktorat KPHP Ditjen PHPL Kementrian LHK, Kepala KPH Yogyakarta Adji Sukmono, Kepala KPH Wilayah Ketapang Utara H. Misran, SH, Kepala Dinas Kehutanan  Provinsi Kalimantan Barat diwakilkan Triadi Adrianto, Kepala BPKH Wilayah III Pontianak H. Riduan, S.Hut. MP, peserta dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Asisten I mengatakan bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

"Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibangun institusi pengelola yang profesional pada tingkat tapak yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi dari organisasi. Terbentuknya organisasi pengelolaan hutan dalam bentuk KPH akan lebih mendorong implementasi desentralisasi yang nyata, optimalisasi akses masyarakat terhadap sumberdaya hutan sebagai salah satu jalan untuk resolusi konflik, kemudahan dan kepastian investasi, tertanganinya wilayah tertentu yang belum ada pengelolanya, serta upaya untuk meningkatkan keberhasilan rehabilitasi dan perlindungan hutan." Tambah nya.

Franseda menjelaskan bahwa sebagai pengelola ditingkat tapak, KPH mempunyai peran yang sangat penting dalam konteks pembangunan kehutanan di tingkat lokal. Konsekuensi dari keberadaan institusi pengelola di tingkat tapak ini adalah adanya dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan hutan yang mantap. Dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi KPH dalam melakukan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien.

"Mengingat pentingnya keberadaan dokumen tata hutan dan rencana pengelolaan KPH ini, maka perlu diselenggarakan kegiatan konsultasi publik penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan kph, untuk memastikan terakomodasinya seluruh kegiatan dari stakeholder yang berada di dalam wilayah kelola KPHP unit XXVI pada KPH wilayah Ketapang Utara." Jelasnya

Diakhir sambutan mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang Asisten I Setda Ketapang berharap pada kegiatan konsultasi publik agar menghasilkan konsep pemikiran yang berguna bagi nusa, bangsa, dan masyarakat terkait dengan pembangunan KPH di Kabupaten Ketapang. (Humas Pemkab Ketapang) 
Share:
Komentar

Berita Terkini