Kantah Ketapang Akan Tuntaskan Sertifikat Tanah Aset Pemda Dalam Dua Tahun Ini

Editor: Agustiandi author photo
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantah Kabupaten Ketapang Eko Herry Supriyanto
Ketapang (Suara Ketapang) - Selain konsen dalam menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ketapang juga fokus pada penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah setempat.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantah Kabupaten Ketapang Eko Herry Supriyanto mengatakan, sesuai target Pemerintah Kabupaten Ketapang, pihaknya akan menuntaskan penerbitan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam dua tahun ini.

"Kami ada kegiatan tersendiri khususnya dengan Pemda Ketapang dalam rangka persertifikatan tanah-tanah aset Pemda, kami sedang melakukan percepatan karena dari pihak Pemda juga menargetkan dalam dua tahun ini mereka akan menuntaskan persertifikatan tanah aset Pemda dan kami mendukung itu," kata Eko, Senin (18/11/2019).

Kantah Kabupaten Ketapang 
Eko menjelaskan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Ketapang dalam percepatan persertifikatan tanah aset pemerintah tersebut.

"Ada dua sistem, yang pertama sistem persertifikatan tanah milik Pemda yang berbeda di wilayah kegiatan PTSL yang kami laksanakan, namun apabila (tanah milik Pemda) tidak berada di wilayah kegiatan PTSL, itu kita akan proses tersendiri dengan kegiatan rutin namanya, artinya itu kegiatan khusus untuk aset-aset Pemda, yang saat ini tengah berjalan," jelasnya.

Lebih jauh Eko menyampaikan, pada tahun 2019 ini pihaknya telah menerbitkan dan menyerahkan 5,500 sertifikat PTSL ke pada masyarakat Kabupaten Ketapang.

Sesuai target nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang juga akan menargetkan pada tahun 2025 semua bidang tanah di Kabupaten Ketapang sudah terdaftar dan bersertifikat. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini