UMK Ketapang Tahun 2024 Rp3.188.983

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi upah. (*)
Ketapang (Suara Ketapang) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.188.983. Jumlah tersebut naik Rp103.368 atau 3,35 persen dari UMK tahun 2023. 

UMK Ketapang tahun 2024 disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di hotel Borneo Ketapang, Rabu (22/11/2023).

"Dengan demikian kita telah sepakati angka ini melalui sistem voting sehingga ini telah menjadi kesepakatan kita bersama," ujar pimpinan sidang, Al Muhammad Yani. 

UMK Ketapang masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Adapun tahun 2022, UMK Ketapang sebesar Rp2.876.252 sedangkan tahun 2023 ditetapkan Rp3.085.615 per bulan. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar telah lebih dahulu mengumumkan besaran Upah Minuman Provinsi (UMP) Kalbar. Adapun UMP Kalbar tahun 2024 senilai Rp Rp2.702.616 atau naik sebesar 3,6 persen dari tahun sebelumnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini