Polisi Gerebek Rumah di Sungai Kelik, 2 Pelaku Narkoba Diciduk

Editor: Agustiandi author photo

Dua orang pelaku dan barang bukit saat dihadirkan di Mapolsek Nanga Tayap, Senin (14/10/2024) malam. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang karena dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba, pada Senin (14/10/2024) malam. 

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. HA (32) dan SU (24) merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

"Seperti lima kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,15 gram bruto, satu set alat hisap atau bong, satu buah korek Api, empat buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp1.652.000,” ujar Adi, Rabu (16/10/2024). 

Adi mengatakan, paket kecil sabu yang disita dari tangan pelaku adalah paket siap edar. Sementara uang tunai diduga hasil dari transaksi narkoba. Kini keduanya telah digelandang ke Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Polsek Nanga Tayap masih mendalami keterlibatan pelaku lain yang kemungkinan terkait dengan jaringan ini," tegasnya. 

Adi menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini