Tersangka berinisial SPR saat diamankan |
Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban, seorang perempuan berusia 19 tahun yang kehilangan handphone miliknya.
"Korban kehilangan satu unit hp merek Vivo S1 di kontrakannya yang terletak di Dusun Kali Bambang, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta," ungkap I Ketut, Rabu (5/11/2019).
Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka, petugas kepolisian menemukan bola lampu dalam jumlah banyak. Diketahui bola lampu tersebut juga merupakan barang curian tersangka.
Sabu dan alat isap milik tersangka |
"Tak hanya itu, saat penangkapan, anggota juga menemukan satu klip narkoba jenis sabu berserta alat isap (bong)," ungkapnya.
Guna proses hukum lebih lanjut tersangka kini telah mendekam diruang tahanan Polsek Marau. Sementara seluruh barang bukti juga diamankan di Mapolsek. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana subsidaer pasal 362 KUH Pidana.
"Terkait sabu yang turut ditemukan, akan segera kami selidiki dan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang lain maupun pelaku lainnya," pungkasnya. (Jans)