Evaluasi Pengawasan Pemkab Ketapang Tahun Anggaran 2019

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan (dua dari kiri) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat evaluasi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019, di ruang rapat utama kantor bupati, Selasa pagi(21/1/2020).

Pada sambutannya, Bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan  dari  hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ketapang tahun 2019 terdapat 689 rekomendasi temuan.

“Inspektorat Kabupaten Ketapang juga telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) khusus fisik proyek sebanyak 36 obyek pemeriksaan, dimana terdapat 38 rekomendasi temuan," kata Martin. 

Sementara untuk pemeriksaan kasus pengaduan masyarakat masyarakat terdapat delapan obyek pemeriksaan, dengan sembilan rekomendasi temuan serta indikasi temuan finansial.

Berdasarkan data rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ketapang tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Ketapang tersebut menegaskan agar seluruh jajaran perangkat daerah dilingkungan pemda Ketapang untuk serius untuk menindaklanjutinya.

Maka dengan ini saya meminta perhatian yang sangat serius kepada seluruh perangkat OPD yang menjadi obyek daerah, khususnya kepada pimpinan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, BPKP Perwakilan Provisi Kalbar, Inspektorat Jendral Kementerian, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Kabupaten Ketapang agar segera menindaklanjuti baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat financial,” ujar Martin.

Menurut Martin, ketidaktaatan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan tersebut secara tidak tepat waktu dapat berimplikasi pada proses hukum, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kepolisian Resor Ketapang dimana setiap permasalahan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berindikasi korupsi diselesaikan terlebih dahulu di tingkat APIP. Jika dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Saya selaku Bupati Ketapang atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan apresiasi yang setiggi- tingginya kepada OPD yang telah 100% menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan baik oleh pengawas eksternal maupun internal namun sayangnya baru empat OPD yang mencapai 100% dan saya berharap OPD lainnya juga segera menindaklanjuti rekomendasi yang diterima,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini