![]() |
Bupati Ketapang bersama jajaran Forkopimda setempat |
Dalam imbauan melalui surat edarannya bernomor 750/0687/EKBANG-A,
tentang pembelian dan penjualan barang kebutuhan pokok secara bijak dan wajar,
Martin menyampaikan, untuk melakukan tindakan persuasif secara efektif, terukur
dan tidak berlebihan kepada masyarakat untuk melakukan pembelian barang
kebutuhan pokok secara wajar, dan tidak panik.
Pemerintah pun, menurut Martin telah menjamin ketersedian pasokan bahan
pangan di seluruh indonesia.
Selain itu, terhadap distributor barang kebutuhan pokok dan pelaku
usaha pasar dirinya mengimbau dalam jaringan agen untuk tidak menimbun stok dan
menaikan harga secara tidak wajar.
Dimana, ia menegaskan, harga acuan komoditas yang ditetapkan Menteri
Perdagangan dapat dijadikan salah satu landasan dalam menilai tingkat kewajaran
harga.
Lebih lanjut, Martin juga menyerukan agar pihak Pemda untuk melakukan
inspeksi ke kios/ lapak, dan pergudangan dalam kawasan pasar untuk memastikan
kewajaran harga dan ketersedian stok yang terjual.
Dalam melakukan inspeksi ini, disampaikannya pihak Pemda untuk bisa
bekerjasama dengan aparat kepolisian guna penerapan surat edaran yang telah
dikeluarkan untuk menekan ketidak wajaran kenaikan harga, gangguan distribusi,
dan kekuangan stok serta penimbunan. (Ndi)