Nyemprot Virus Corona, Polisi dan Warga Malah Dapat Pengedar Narkoba

Editor: Agustiandi author photo
Tersangka
Ketapang (Suara Ketapang)- Seorang warga Tayap YS (24) yang diduga  pengedar narkoba diamankan pihak polsek Nanga Tayap bersama warga yang saat itu sedang melakukan penyemprotan disinfektan untuk menangkal penyebaran Virus Corona, Minggu (5/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing membenarkan bahwa ditahannya tersangka karena menurut keterangan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah lama diintai karena sering mengedarkan narkoba.

"YS ditahan dan dilakukan penangkapan ketika beberapa masyarakat dengan anggota Polsek Nanga Tayap Briptu Suhendri, sedang melakukan penyemprotan disinfektan untuk menangkal penyebaran virus Corona, di jalan raya dekat Pos Kamling. Tiba-tiba beberapa orang masyarakat yang sedang nyemprot, menahan dan menangkap YS," jelas Anggiat Sihombing, Jumat (10/4/2020).

Ia menambahkan, dihadapan anggota Polsek warga melakukan penggeledahan terhadap YS, dan di temukan di tas kecil selempang yang di bawanya, satu paket plastik klip transparan yang berisi Narkoba jenis sabu berat 0,16 gram.
Tersangka
"Berdasarkan keterangan dari YS bahwa satu paket sabu yang dimilikinya tersebut di peroleh dari HS (30), kemudian anggota Polsek bersama warga mendatangi rumah HS. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya di temukan 36 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 15,58 gram, Satu buah Bonk dan timbangan elektrik didalam tempat minyak rambut yang terletak disamping tempat tidurnya," jelasnya.

kemudian tersangka dan barang temuan dibawa ke Polsek dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk proses lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasak 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini