Penganiayaan Berujung Kematian di Kendawangan

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku saat dimintai keterangan pihak kepolisian 
Kendawangan (Suara Ketapang) – Polisi mengamankan Ujit (21) warga Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Sura rekannya sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia, Senin (15/6). Pelaku berhasil diamankan Selasa (16/6/2020). 

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias Kuncorojati menungkapkan, sebelum ditangkap polisi, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh warga.

Trias menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kejadian tersebut bermula pada Senin (15/6) sekitar pukul 16.00 saat dirinya dan korban sama-sama menghadiri acara beradat kamitan atau adat membayar niat di rumah salah satu warga di Desa Air Tarap.

Baca Juga : 33 Orang Positif Covid-19, 14 Orang Sembuh, Meninggal 0

Saat itu, diakui pelaku bahwa dirinya mempertanyakan pukat miliknya diduga diambil oleh korban, saat itu korban mengajak pelaku  untuk pergi kerumah korban guna menunjukan keberadaan pukat miliknya tersebut.

"Sesampainya disamping korban, korban tiba-tiba memukul pelaku dengan menggunakan tongkat dari bambu yang digunakan korban untuk membantu berjalan yang mengenai bagian paha kanan pelaku,” katanya, Rabu (17/6/2020).

Trias menerangkan, usai dipukul korban, pelaku membalas dengan memukul bagian wajah korban dan mengakibatkan korban terjatuh, setelah terjatuh pelaku menginjak bagian leher korban sebanyak dua kali.

Baca Juga : Harga Ayam Potong di Ketapang Tembus Rp65.000/Kg

"Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban dengan kondisi tergeletak disamping rumahnya tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.00 wib (15/6) korban meninggal dunia,” terangnya.

Usai kejadian, warga yang mengetahui hal tersebut langsung memberitahukan terjadinya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Polsek Kendawangan dengan menggunakan telepon.

"Mendapat informasi tersebut anggota Polsek langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara yang dengan jarak tempuh sekitar 5 jam perjalanan. Setelah tiba di TKP ternyata pelaku sudah diamankan oleh masyarakat setempat dirumah Kepala Desa," paparnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kendawangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 353 ayat (3) dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP," tutupnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini