KPU Ketapang Akan Rekrut 1.135 PPDP

Editor: Agustiandi author photo

Logo KPU
Ketapang (Suara Ketapang) –  Komisioner KPU Ketapang Jami Surahman mengatakan, pihaknya akan  merekrut 1.135 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2020. Petugas PPDP tersebut akan bertugas untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

“Rekrutmen PPDP sendiri sudah dimulai sejak tanggal tanggal 24 Juni kemarin hingga 14 Juli 2020, sedangkan penetapan oleh KPU dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 10 Juli 2020, kemudian diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 11 hingga 14 Juli 2020 dan pada 15 Juli 2020 dilakukan klik serentak se- Indonesia,” ujar Jami Surahman, Rabu (8/7/2020).

Jami menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan menetapkan calon anggota PPDP berdasarkan usulan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan. KPU akan menetapkan PPDP berdasarkan warga yang independen dan kompeten dalam melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih.  

 Baca Juga : Pemkab Ketapang Rapid Test Sebanyak 7.474 Orang

Jami menegaskan kepada petugas dilapangan nantinya agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas. 

"Proses pemutakhiran data pemilih ini merujuk kepada peraturan KPU dan regulasi yang berlaku seperti membentuk TPS tentunya memperhatikan pemilih yang terdaftar ditiap TPS dengan megedepankan asas aksesibilitas. Artinya memberikan kemudahan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Letak geografis juga menjadi prioritas KPU dalam memetakan lokasi TPS," jelasnya.

Untuk itu ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar proaktif mengecek nama pribadi beserta keluarga, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Baca Juga : 7 Juli, Ketapang Zero Covid-19

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 bisa mendatangi petugas PPDP atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang langsung dengan membawa KTP elektronik/Suket dan atau Kartu Keluarga (KK)," imbuhnya. (Ndi)


Share:
Komentar

Berita Terkini