Ketapang
(Suara Ketapang) – KPU Kabupaten
Ketapang telah menyelesaikan penelitian
administrasi terhadap calon anggota DPRD Ketapang Pengganti Antar Waktu (PAW)
hasil Pemilu tahun 2019 dari Partai Golkar Dapil Ketapang 1 atas nama Junaidi. Ilustrasi
Sebelumnya, Junaidi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Ketapang masa jabatan 2019-2024 karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang 2020.
Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis,
Ahmad Shiddiq, mengatakan berkas hasil penelitian administrasi tersebut telah
diserahkan kepada DPRD Ketapang pada Rabu (8/7) dan diterima oleh Sekretaris
DPRD Ketapang, Maryadi Asmu'i.
“Berkas hasil penelitian administrasi yang diserahkan merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Ketapang nomor: 1721.3/196/DPRD-KTP/2020 tanggal 3 Juli 2020 yang menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang berhenti dan meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang nama calon pengganti antarwaktu, Junaidi,“ katanya, Kamis (9/7).
Shiddiq melanjutkan, berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2019, nama Mia Gayatri, merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak keempat di daerah pemilihan Ketapang 1. Di daerah pemilihan Ketapang 1, Partai Golongan Karya berhasil meraih tiga kursi.
Baca Juga : Pemkab Ketapang Rapid Test Sebanyak 7.474 Orang
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu," terangnya.
Sementara terkait pelantikan PAW,
pihaknya menyerahkan kepada DPRD Ketapang. Pihaknya hanya melakukan penelitian
administrasi terhadap calon PAW. (Ndi)