Tersus Ilegal di Bawah Jembatan Pawan 2 Kembali Beroperasi

Editor: Agustiandi author photo

Tersus ilegal di bawah jembatan Pawan 2 masih terus beroperasi padahal Pemkab Ketapang telah memasang rambu larangan penambatan kapal  di lokasi tersebut.
Ketapang (Suara Ketapang) - Meski telah terpasang larangan aktivitas dan penambatan kapal namun tersus ilegal yang berada di bawah jembatan Pawan 2 terpantau masih beroperasi beberapa hari terakhir ini.

Satu diantara warga Kecamatan Muara Pawan, Subandi menilai apa yang dilakukan pemilik tersus tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap aturan yang telah dibuat Pemda khsusnya dua instansi yakni Satpol PP dan Dishub yang sebelumnya melakukan pemasangan rambu larangan aktivitas dan penambatan dilokasi tersus.

“Ini sudah berapa kali terjadi, artinya harga diri Pemda seolah tidak ada lagi dimata pengusaha, buktinya mereka terang-terangan tetap menambat kapal dilokasi yang telah dilarang,” ketusnya, Selasa (28/7/2020).

Ia menilai, kondisi ini bisa terjadi karena beberapa hal, misalkan pemilik tersus yang merasa memiliki kekuatan sehingga melanggar larangan yang ada atau Pemda melalui instansi terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda) tak bernyali sehingga hanya bisa diam.

“Tinggal masyarakat menilai, jika penilaiannya buruk maka Pemda jangan marah sebab instansi terkait termasuk penegak Perda saja tidak berani menindak tegas pemilik tersus tersebut, apakah karena takut atau karena ada kepentingan lain, yang pasti ini merusak harga diri Pemda,” nilainya.

Ia menambahkan, lokasi tersus yang terletak di bawah jembatan pawan 2 tersebut sejak beberapa tahun lalu tidak disetujui pembangunan dermaganya oleh Pemda karena lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan namun pemilik tersus masih saja membangun dermaga bahkan secara permanen.

Untuk itu, ia juga meminta agar Bupati Ketapang dapat tegas terhadap instansi-instansi yang tidak berani mengambil langkah tegas atas kondisi-kondisi yang merusak nama baik Pemda, termasuk mengevaluasi hingga mengnonjobkan pimpinan instansi yang bermental penakut.

“Satpol PP jangan kesannya di mata masyarakat cuma bertugas jadi pengawal mobil kepala daerah saja, tugas pokok selaku penegak perda harus ditonjolkan, jangan berani merazia pemain layangan karena melanggar aturan tapi diam saat berhadapan dengan pengusaha, begitu juga dengan Dishub kalau secara aturan dilarang maka harus ada kebijakan-kebijakan dikeluarkan untuk memberi sanksi kepada pemilik tersus,” ketusnya.

Selain itu, Ia juga mengecam sikap tak taat aturan yang diperlihatkan oleh pemilik tersus di bawah jembatan pawan 2 tersebut, padahal pemilik tersus tersebut merupakan pengusaha besar yang harusnya dapat memberikan contoh yang benar bukan malah merasa besar dengan melanggar aturan-aturan yang ada.

“Keberadaan tersus itu membahayakan selain berada ditikungan sungai, lokasi kapal-kapal bersandar dekat dengan jembatan pawan 2, kalau sampai hal-hal tidak diinginkan terjadi misal kapal menghantam jembatan pawan maka jembatan bisa roboh dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan daerah,” nilainya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Muslimin terkejut mengetahui informasi masih adanya aktivitas dan penambatan kapal di lokasi tersus yang telah dipasang rambu larangan aktivitas dan penambatan kapal.

“Saya cek dulu, karena harusnya tidak ada lagi aktivitas termasuk penambatan kapal domasi itu, nanti kita akan lihat dilapangan dan seperti apa sanksinya,” akunya.

Muslimin mengaku sepengetahuan dirinya bahwa sampai saat ini tidak ada izin dilokasi tersebut lantaran pihaknya tidak pernah menerima tembusan soal izin tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada izinnya soalnya kami tidak pernah menerima tembusannya,” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang ASDP Dishub Ketapang, Subhi menegaskan kalau sampai saat ini lokasi tersus tersebut tidak memiliki izin dan tidak diberikan izin lantaran lokasi tersebut tidak diperbolehkan.

“Makanya Dishub ada memasang rambu larangan karena dilokasi tidak diperbolehkan selain ditikungan sungai juga dekat dengan jembatan,” akunya.

Untuk itu, diakuinya pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak DPRD menindaklanjuti persoalan ini dan direncanakan akan dilakukan pembongkaran yang jadwalnya akan ditentukan DPRD.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Pemilik Tersus di bawah jembatan pawan 2, Eko membenarkan pihaknya melakukan penambatan kapal dilokasi tersus yang telah dipasang rambu larangan aktivitas dan penambatan kapal tersebut.

“Kita hanya sementara saja nambat disitu karena pelabuhan sukabangun tidak ada tempat bertambat akibat kapal menumpuk. Rencana kita tunggu cuaca bagus tanggal 31 baru kita berangkat,” akunya.

Eko mengaku, pihaknya tidak melakukan bongkar muat kapal hanya saja sementara waktu menumpang bertambat dilokasi tersebut  dan nantinya akan digeser kelokasi yang diperbolehkan. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini