Dituding "Jagal" Calon Perseorangan Maju Pilkada, Ini Jawaban KPU Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Logo KPU
Ketapang (Suara Ketapang) - Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin merespon tudingan Kuasa Hukum tim bakal calon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus yang mengatakan bahwa pihaknya sengaja "menjagal" calon perseorangan maju pada kontestasi Pilkada 2020.

Ia menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan, perundang-undangan, serta  berkerja atas asas kepastian hukum, jujur dan  transparasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau mereka menuduh KPU menjegal apa segala macam, itu sah-sah saja. Asumsi mereka. Siapa saja boleh menduga, tapi harus dengan bukti yang jelas," ucap Ketua KPUD Ketapang, Tedi Wahyudin ketika dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020) siang.

Baca juga : KPU Ketapang Dituding 'Menjegal' Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Mateus

Ia menjelaskan, sejak 23 Februari  hingga 25 Juli 2020 KPU Ketapang sangat terbuka dalam proses tahapan jalur perseorangan. Selain disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu proses itu juga disaksikan oleh tim LO pasangan calon perseorangan Yasir-Budi Mateus.

"Cara menghitungnya, cara memferivikasinya. Sebelum proses itu kami lakukan, kami juga punya tim yang berkomunikasi terus dengan LO mereka. Ada hal yang sifatnya urgen kami beritahu mereka. Termasuk syarat dalam pasal 14  tidak boleh menyampaikan dukungan yang sudah mendukung itu. Dua kali itu tidak boleh ," jelasnya.

Kemudian, lanjut Tedi, Juknis PKPU nomor 82 dihalaman 45 tabel 5.1 juga jelas bahwa pendukung yang memenuhi syarat pada masa penyerahan dukungan itu tidak boleh diajukan kembali pada masa perbaikan.

"Konkrit disitu. Itu sudah kami sosialiasikan. Jadi kalau menutup mata bahwa itu kami dikatakan sengaja "menjegal" silahkan saja, itukan asumsi mereka," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, dihari terkahir verifikasi faktual, LO tim pasangan jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus tidak mampu menghadirkan pendukung.

"Kemudian di hari pertama hingga ke enam, Itu ada TMS yang betul-betul memang dihadiri oleh LO, tapi menyatakan lampiran BA 5-KWK, artinya tidak mendukung. Ada yang memang ketahuan diganda potensi yang sudah beri ditanda oleh KPU di B1 KWK nya itu,  ketahuan itu ganda dengan pemilih dukungan sebelumnya. Dalam aturan tidak boleh begitu," jelas Tedi.

Ia menegaskan, KPU Ketapang tetap akan membela diri. Ketika permaslahan tersebut sengketakan di Bawaslu.

"Kita nanti akan menjawab gugatan mereka di Bawaslu. Pada prinsipnya kami itu sangat transparan," tuturnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini