KPU Ketapang Dituding 'Menjegal' Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Mateus

Editor: Agustiandi author photo

Kuasa Hukum Calon Pasangan perseorangan Yasir Anshari -Budi Mateus saat memberikan keterangan pada awak media, Rabu (26/8/2020). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kuasa hukum bakal pasangan calon  perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding KPUD Ketapang sengaja 'menjegal' kliennya untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Ketapang pada Pilkada 2020.

Hal itu terungkap setelah KPU Ketapang mengumumkan berita acara hasil rapat pleno  terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon perseorangan. Dari berita acara KPU tersebut, klienya dinyatakan tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal untuk mendaftar ke KPU Ketapang sebagai Calon bupati dan wakil bupati.

Dewa mengungkapkan, dasar mereka menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Dewa memaparkan, pada point ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa apabila ditemukan  pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan.

Baca juga : Dituding "Jagal" Calon Perseorangan Maju Pilkada, Ini Jawaban KPU Ketapang

"Hal itu menjadi permaslahan karena pada saat penyerahan dukungan dan untuk dasar input data pembanding Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat. Jadi pada saat kita menginput data, itu cuman dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," papar Dewa, Rabu (26/8/2020).

Dewa menilai, surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang itu  sangat berdampak masif. Itu menjadi sumber masalah di setiap PPS. Ada yang berpendapat masih boleh diverifikasi ada juga yang berpendapat tidak boleh diverifikasi.

"Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum,"  tegas Dewa.

Kuasa hukum bakal pasangan calon  perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus akan mengajukan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang tersebut ke Bawaslu Ketapang. Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tak sesuai harapan maka pihaknya sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ). (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini