Tanpa Helm SNI dan Pengendara Dibawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Polres Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio
Ketapang (Suara Ketapang) - Operasi Patuh Kapuas 2020 yang digelar sejak 20 Juli hingga 5 Agustus resmi berakhir. Di Polres Ketapang pengendara tanpa helm SNI dan pengendara dibawah umur mendominasi pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan, selama dua pekan pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya menemukan banyak pelanggaran baik dari pengendara roda dua maupun roda empat. 

Tak hanya menindak pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan mendisplinkan adaptasi kebiasaan baru demi menekan penyebaran Covid-19.

"Selama 14 hari ke belakang, tilang 379, teguran 551, dominasi pelanggaran (tanpa) penggunaan helm SNI dan  berkendara di bawah umur. Untuk roda empat (tidak) penggunaan sabuk pengaman  14 pelanggaran," paparnya, Rabu (5/8/2020) sore.

Guna menekan angka pelanggaran, pihak Satuan Lalulintas Polres Ketapang juga melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi melalui berbagai media, baik media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Selain itu, dimasa pandemik covid-19 ini, pihak Satuan Lalulintas Polres Ketapang juga membuat Ruang Henti Khusus (RHK) untuk sepeda motor di marka jalan yang dibuat  di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light), seperti di simpang empat RSUD Agoesdjam Ketapang.

"RHK ini untuk memberikan jarak antara pengendara satu dengan lainnya, kedepan akan kita evaluasi RHK tersebut, apakah memungkinkan untuk dibuat lagi di traffic light yang lain,"tuturnya.

Namun diakui AKP Aditya Octorio, kesadaran masyarakat masih belum mencapai 50 persen, karena hal ini masih terbilang baru dan banyak belum diketahui masyarakat.

"Sejauh ini tingkat kepatuhan untuk RHK sendiri baru sekitar 40 persen," ungkapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini